KENDARI, TAKAWA.ID - Pengelolaan kawasan eks MTQ kini berada di bawah Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sultra. Pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara itu resmi ditandai dengan penandatanganan perjanjian sewa bersama Dinas Cipta Karya, Konstruksi, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (28/7/2026).
Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Aquarium Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra dan disaksikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Muhammad Fadlansyah.
Pengelolaan kawasan tersebut tetap memperhatikan pemeliharaan, kebersihan, keamanan, dan kelestarian aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Perjanjian sewa kawasan eks MTQ merupakan bagian dari tujuh perjanjian pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang ditandatangani Pemprov Sultra. Tujuh perjanjian tersebut terdiri atas enam perjanjian pinjam pakai dan satu perjanjian sewa.
Kepala BPKAD Provinsi Sultra, Umikun Latifah, mengatakan pemanfaatan BMD dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme, di antaranya pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, dan sewa.
Sebagian perjanjian pinjam pakai yang ditandatangani merupakan perpanjangan kerja sama yang telah berjalan. Sementara sebagian lainnya merupakan perjanjian baru yang telah melalui proses administrasi sesuai ketentuan.
"Alhamdulillah, hari ini seluruh proses tersebut dapat diselesaikan sehingga penandatanganan perjanjian dapat dilaksanakan," ujarnya.
Enam perjanjian pinjam pakai BMD masing-masing melibatkan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tenggara; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara; serta Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Sulawesi Tenggara, Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI.
Perjanjian lainnya melibatkan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional; Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional; serta Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari.
Perjanjian sewa kawasan eks MTQ berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan. Sementara jangka waktu pinjam pakai BMD ditetapkan paling lama lima tahun sesuai ketentuan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Dalam sambutannya, Pj Sekda Sultra Muhammad Fadlansyah menyampaikan apresiasi kepada BPKAD Provinsi Sulawesi Tenggara beserta seluruh jajaran atas sinergi dan kerja sama yang telah dibangun sehingga proses penandatanganan perjanjian pinjam pakai dan sewa dapat terlaksana dengan baik.
Ia menegaskan bahwa Barang Milik Daerah merupakan aset pemerintah yang harus dikelola secara tertib, bertanggung jawab, dan dimanfaatkan berdasarkan pertimbangan teknis tanpa mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan daerah.
Ia juga mengingatkan pihak yang menerima pinjam pakai maupun menyewa BMD agar bertanggung jawab menjaga keamanan, kebersihan, dan melakukan pemeliharaan rutin terhadap aset selama masa pemanfaatan.
Muhammad Fadlansyah menambahkan bahwa optimalisasi pemanfaatan BMD juga menjadi salah satu upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah dan transparan.
Khusus kepada Perumda Sultra selaku penyewa kawasan MTQ, ia berpesan agar kawasan tersebut dikelola dengan sebaik-baiknya, terutama menjaga kebersihan dan kelestarian aset. Menurutnya, kawasan MTQ merupakan salah satu pusat kegiatan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kota Kendari sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab.


















