KENDARI, TAKAWA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan rapat koordinasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Tenggara, Rabu (6/5/2026).

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto menjelaskan bahwa KPK menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi terhadap instansi pelayanan publik serta aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan.

Menurutnya, komunikasi menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya korupsi. Ia menegaskan bahwa pemerintahan daerah terdiri dari unsur eksekutif dan legislatif yang harus berjalan beriringan sebagai satu kesatuan dalam menjalankan kewajiban, bukan hanya menuntut hak.

Lebih lanjut, Edi mengungkapkan bahwa tingkat integritas di Sulawesi Tenggara tergolong cukup baik dengan nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) sebesar 72,66.

Meski demikian, aspek tata kelola dinilai masih perlu diperkuat. Hal tersebut tercermin dari nilai Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) KPK tahun 2025 yang berada di angka 51,09. Nilai tersebut menunjukkan masih adanya sejumlah pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan oleh pemerintah daerah.

Selain itu, KPK juga menyoroti pengelolaan aset daerah sebagai salah satu fokus utama pengawasan. Sebagian aset saat ini masih dalam proses penindakan, sementara aset lainnya masih memiliki ruang untuk dilakukan langkah-langkah pencegahan.

Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari agenda KPK melalui Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi yang dilaksanakan selama tiga hari di Sulawesi Tenggara, mulai 6 hingga 8 Mei 2026.