JAKARTA, TAKAWA.ID - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga ekosistem usaha yang adil bagi pelaku UMKM melalui regulasi baru terkait perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM di platform e-commerce.

Hal tersebut disampaikan Menteri Maman saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI yang didampingi Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/5).

“Kementerian UMKM berkepentingan menjaga ekosistem yang adil. Permen ini sudah diharmonisasi bersama Kementerian Hukum dan saat ini memasuki tahap peraturan-undangan di Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Menteri Maman.

Menurutnya, Peraturan Menteri (Permen) tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM akan mengatur sedikitnya lima persoalan utama yang selama ini dihadapi pelaku UMKM di platform e-commerce. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut ialah penyederhanaan nomenklatur komponen biaya layanan marketplace agar lebih transparan, mudah dipahami, dan tidak membingungkan pengusaha UMKM.

Menteri Maman menjelaskan bahwa selama ini setiap platform marketplace memiliki istilah biaya layanan yang berbeda-beda sehingga terkesan kompleks dan memberatkan pelaku usaha. Padahal, biaya yang dibebankan kepada penjual UMKM pada dasarnya hanya meliputi biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi.

Selain itu, pemerintah juga berencana memberikan insentif bagi usaha mikro dan kecil yang berjualan di marketplace. Insentif tersebut berupa potongan hingga 50 persen terhadap biaya layanan platform e-commerce.

“Kami juga ingin memberikan insentif kepada usaha mikro dan kecil yang berjualan di marketplace. Insentif tersebut berupa potongan 50 persen terhadap biaya layanan platform e-commerce,” kata Menteri Maman.

Namun demikian, untuk memperoleh insentif tersebut, pelaku usaha mikro dan kecil diwajibkan tergabung dalam sistem SAPA UMKM yang nantinya akan terintegrasi dengan sistem pasar digital.

Menteri Maman menegaskan bahwa Permen tersebut juga akan mengatur larangan bagi marketplace menaikkan tarif biaya layanan secara mendadak tanpa pemberitahuan kepada penjual UMKM. Menurutnya, perubahan biaya secara tiba-tiba berpotensi mengganggu arus kas serta keberlangsungan usaha para pelaku UMKM.