JAKARTA, TAKAWA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menunjukkan komitmennya dalam mempercepat pengelolaan aset negara dengan menghibahkan barang rampasan senilai Rp3,6 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir pada Rabu (6/5/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi agar dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

Melalui proses percepatan birokrasi, KPK berhasil memangkas waktu pengurusan hibah yang biasanya memakan waktu hingga dua tahun menjadi hanya empat bulan sejak Januari 2026. Percepatan tersebut dinilai penting agar aset negara tidak terbengkalai dan dapat segera digunakan untuk mendukung program pembangunan setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto, menyampaikan bahwa persetujuan dari Menteri Keuangan telah diterbitkan dalam waktu singkat. Menurutnya, proses hibah kali ini menjadi salah satu yang tercepat dalam pengelolaan aset rampasan negara.

“Kali ini sejak Januari hingga April, persetujuan Menteri Keuangan sudah terbit. Ini salah satu proses tercepat,” ujar Mungkin

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK telah menyetujui permohonan hibah dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. Aset yang dihibahkan terdiri dari 13 bidang tanah dengan total nilai Rp3.661.925.000. Rinciannya meliputi satu bidang tanah seluas 553 meter persegi senilai Rp16.334.000 dan 12 bidang tanah lainnya dengan total luas 34.437 meter persegi senilai Rp3.645.591.000.

Pemerintah daerah berencana memanfaatkan aset tersebut untuk mendukung berbagai program strategis, seperti ketahanan pangan, pengembangan hilirisasi industri kelapa sebagai komoditas unggulan daerah, pembangunan fasilitas umum, serta kebutuhan pembangunan lainnya. Langkah ini diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat sekaligus memperkuat pembangunan daerah secara berkelanjutan.