JAKARTA, TAKAWA.ID - Pemerintah masih mengevaluasi besaran total Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel untuk tahun 2026 di tengah munculnya berbagai spekulasi mengenai kemungkinan perubahan kuota produksi menjelang periode revisi RKAB.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, menegaskan hingga saat ini pemerintah belum menetapkan angka produksi tertentu. Berbagai usulan perubahan RKAB yang diajukan pelaku usaha masih dalam tahap pembahasan.

"Belum sampai pada keputusan angka, masih dalam pembahasan," kata Tri, Kamis (25/6/2026).

Ia menekankan bahwa proses yang sedang berlangsung merupakan evaluasi terhadap kebutuhan industri, bukan relaksasi kuota produksi. Menurutnya, setiap usulan perubahan harus melalui mekanisme evaluasi resmi sebelum dapat diputuskan.

"Nanti tetap akan ada evaluasi. Jadi tidak bisa serta merta (relaksasi)," ujarnya.

Tri menjelaskan, pemerintah perlu memastikan tingkat produksi nikel tetap selaras dengan kebutuhan industri hilir dan kondisi pasar. Langkah tersebut dilakukan agar pasokan bahan baku untuk smelter tetap terjaga, sekaligus menjaga keseimbangan pasar, stabilitas harga komoditas, dan keberlanjutan cadangan mineral nasional.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, badan usaha memang diberikan kesempatan mengajukan perubahan RKAB setelah menyampaikan laporan berkala hingga triwulan kedua atau paling lambat 31 Juli pada tahun berjalan. Namun, pengajuan tersebut tidak otomatis disetujui pemerintah.

"Setiap usulan dievaluasi secara hati-hati berdasarkan data produksi, kebutuhan industri, kondisi pasar, serta keseimbangan rantai pasok nasional," tegas Tri.

Pemerintah memastikan keputusan terkait perubahan RKAB nikel 2026 akan diambil setelah seluruh aspek teknis dan kebutuhan industri dikaji secara menyeluruh, sehingga kebijakan yang diterapkan tetap mendukung keberlanjutan sektor pertambangan dan industri pengolahan nikel nasional.