JAKARTA, TAKAWA.ID - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pelindungan sekaligus meningkatkan daya saing pelaku UMKM yang beraktivitas di pasar digital atau e-commerce.

Dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/04/2026), Maman menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat regulasi khusus yang secara komprehensif mengatur dan melindungi UMKM di ekosistem digital. Padahal, sektor ini terus berkembang pesat dan menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

“Pemerintah berkomitmen memastikan pelindungan dan peningkatan daya saing pengusaha UMKM yang berjualan di platform e-commerce. Selama ini, belum terdapat regulasi yang secara khusus mengatur hal tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyusunan regulasi ini merupakan respons atas berbagai aspirasi dan keluhan dari pelaku UMKM, terutama terkait meningkatnya beban tarif yang dikenakan oleh platform digital. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat pertumbuhan usaha kecil jika tidak segera diatasi.

Menurutnya, negara harus hadir untuk menjawab tantangan tersebut dengan menghadirkan kebijakan yang adil dan berpihak kepada pelaku usaha mikro dan kecil. “Hingga saat ini, belum ada regulasi yang secara komprehensif melindungi sekaligus menjaga daya saing pengusaha UMKM dalam ekosistem digital,” katanya.

Lebih lanjut, Maman mengungkapkan bahwa regulasi tersebut kini tengah memasuki tahap sinkronisasi dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah menargetkan aturan ini dapat segera diterbitkan dalam waktu dekat.

“Aturan ini akan menjadi payung hukum yang bersifat wajib, bukan sekadar insentif. Tujuannya jelas, yaitu memberikan pelindungan yang kuat dan berkelanjutan bagi usaha mikro dan kecil yang berjualan di pasar digital,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa pendekatan regulasi yang sedang disiapkan berbeda dengan kebijakan insentif yang bersifat sementara. Regulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum jangka panjang bagi pelaku UMKM.

“Aturan yang kami dorong adalah payung hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan jangka panjang bagi pengusaha mikro dan kecil di e-commerce, bukan sekadar insentif yang situasional,” ujarnya.

Dengan hadirnya regulasi ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih adil, sehat, dan kompetitif, sekaligus mendorong UMKM untuk terus berkembang dan berdaya saing di pasar digital.