JAKARTA, TAKAWA.ID - Pemerintah terus memperkuat sinergi lintas kementerian guna mendukung pembangunan perumahan rakyat sekaligus menjaga keberlanjutan lahan pertanian nasional. Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) dan Surat Keputusan Bersama (SKB) di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menandatangani Surat Edaran Bersama tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.

Menteri PKP Maruarar Sirait menyambut baik penandatanganan kedua regulasi tersebut. Menurutnya, kebijakan ini akan semakin memperkuat pelaksanaan berbagai program perumahan pemerintah, khususnya dalam mengatasi berbagai kendala yang selama ini dihadapi di lapangan.

“Kami merasa sangat didukung. Peraturan ini akan sangat membantu program-program perumahan yang sedang dijalankan pemerintah. Koordinasi yang efektif seperti ini mudah-mudahan dapat menjawab berbagai permasalahan yang ada di lapangan, terutama yang berkaitan dengan persoalan lahan yang dihadapi para pengembang,” ujar Maruarar yang akrab disapa Ara.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa SKB tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan yang telah diterbitkan pada November 2024 terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta percepatan penerbitan PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Menurut Tito, Kementerian PKP pada April 2025 telah memperluas kriteria MBR sesuai kondisi dan kebutuhan masyarakat di lapangan. Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

“Sore ini keputusan bersama ini dibuat agar masyarakat, pengembang, dan pemerintah daerah memiliki acuan yang sama, yaitu pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR berdasarkan kriteria terbaru yang telah ditetapkan dalam Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025,” jelasnya.

Di sisi lain, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa kementeriannya mendapat mandat dari Presiden untuk melaksanakan program sertifikasi tanah gratis bagi MBR dengan mengacu pada Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 sebagai dasar penentuan penerima manfaat.

Meski demikian, Nusron menegaskan pentingnya memperjelas dan memperkuat kriteria penerima agar program tersebut tepat sasaran dan tidak menimbulkan kerugian negara akibat penyalahgunaan.

“Kriteria calon penerimanya harus dibuat tegas dan jelas. Jangan sampai ada manipulasi yang merugikan negara. Karena itu dibutuhkan kerja sama yang erat antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PKP,” tegasnya.

Melalui penguatan koordinasi dan harmonisasi kebijakan ini, pemerintah berharap program pembangunan tiga juta rumah dapat berjalan lebih cepat, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Di saat yang sama, perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan tetap terjaga, sehingga pembangunan perumahan dan ketahanan pangan nasional dapat berjalan beriringan demi mewujudkan kesejahteraan rakyat secara berkelanjutan.