JAKARTA, TAKAWA.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Jakarta, Rabu, (29/4/2026).

Permohonan yang diajukan oleh Jangkung Sido Sentosa terkait Pasal 26 ayat (3) dan Pasal 35 ayat (1) UU Sisdiknas dinilai tidak memenuhi syarat formil. Mahkamah menilai Pemohon tidak mampu menguraikan secara jelas kedudukan hukumnya sebagai pihak yang dirugikan oleh berlakunya norma undang-undang tersebut.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menemukan adanya ketidak konsistenan dalam penjelasan Pemohon. Di satu sisi, Pemohon mengaku sebagai Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Aji Sakti Migunani. Namun di sisi lain, ia juga menyatakan dirinya sebagai pendidik atau tutor yang terhalang untuk mengikuti pendidikan profesi guru (PPG).

Selain itu, Pemohon juga menyebut bahwa permohonan diajukan atas nama pribadi sekaligus mewakili kepentingan lembaga PKBM Aji Sakti Migunani. Hal ini dinilai menimbulkan kekaburan mengenai subjek hukum yang sebenarnya mengajukan permohonan.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyatakan bahwa kualifikasi kedudukan hukum tersebut seharusnya tidak diuraikan secara bersamaan karena dapat membingungkan dalam memahami maksud permohonan.

“Kualifikasi ini seharusnya tidak diuraikan bersamaan atau dipisahkan, karena menyebabkan kekaburan dalam memahami maksud permohonan Pemohon, khususnya berkaitan subjek hukum yang mengajukan permohonan,” ujar Saldi saat membacakan pertimbangan Mahkamah.

Lebih lanjut, Mahkamah menegaskan bahwa apabila Pemohon mengajukan permohonan atas nama badan hukum PKBM Aji Sakti Migunani, maka seharusnya disertai penjelasan mengenai kewenangannya untuk mewakili lembaga tersebut di hadapan hukum.

Namun, berdasarkan bukti berupa grose akta pendirian yayasan, disebutkan bahwa pihak yang berhak mewakili PKBM di dalam maupun di luar pengadilan adalah pengurus, yang terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.

“Oleh karena itu, dalam kualifikasi sebagai badan hukum PKBM Aji Sakti Migunani seharusnya diwakili oleh ketiga pengurusnya, bukan hanya Pemohon,” tegas Saldi.

Dengan pertimbangan tersebut, Mahkamah memutuskan permohonan uji materi UU Sisdiknas yang diajukan Pemohon tidak dapat diterima.