JAKARTA, TAKAWA.ID - Jual beli tanah tidak berhenti setelah penjual dan pembeli sepakat soal harga lalu melakukan pembayaran. Ada sejumlah tahapan penting yang harus dipahami agar transaksi berjalan aman dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Dalam keterangan, Jum'at (22/5/2026), Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian, mengingatkan masyarakat untuk memastikan status tanah sejak awal sebelum melakukan transaksi. Kejelasan dokumen dan kondisi tanah menjadi hal penting agar proses jual beli berjalan lancar.
Secara umum, proses jual beli tanah dimulai dari kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai objek tanah, harga, hingga syarat transaksi. Pada tahap awal ini, pembeli perlu memastikan status tanah jelas, dokumen lengkap, dan tidak dalam sengketa atau persoalan hukum.
Dari sisi administrasi, pembeli wajib menyiapkan sejumlah dokumen seperti KTP, KK, dan NPWP. Pembeli juga harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai bagian dari proses transaksi.
Sementara itu, penjual perlu melengkapi sejumlah persyaratan, mulai dari sertifikat tanah asli, KTP, KK, NPWP, bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), persetujuan pasangan bagi yang sudah menikah, hingga bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).
Setelah seluruh syarat lengkap, proses dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pada tahap ini, PPAT akan memeriksa kelengkapan dokumen, mengecek kesesuaian data sertifikat, serta menuangkan kesepakatan kedua pihak ke dalam AJB sebagai dasar hukum transaksi.
Usai AJB ditandatangani, proses berlanjut pada pengajuan balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan setempat. Tahapan ini penting karena nama pemilik tanah pada buku tanah dan sertifikat akan diperbarui secara resmi dari penjual menjadi pembeli.
Untuk pengajuan balik nama, pembeli perlu menyiapkan sejumlah dokumen tambahan seperti formulir permohonan, sertifikat tanah asli, AJB dari PPAT, fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan, hingga bukti pembayaran BPHTB.
Masyarakat juga dapat mengecek informasi syarat layanan pertanahan, termasuk jual beli tanah, melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi tersebut menyediakan informasi layanan hingga simulasi biaya berdasarkan nilai dan luas tanah.
Selain melalui aplikasi, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk mendapatkan panduan lebih lanjut terkait layanan pertanahan.
















