JAKARTA, TAKAWA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa upaya pencegahan berbagai bentuk korupsi, termasuk gratifikasi, tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut nilai moral, etika, dan ajaran agama. Dalam perspektif Islam, batasan antara rezeki halal dan harta yang tidak halal menjadi isu krusial, terutama ketika suatu pemberian berpotensi memengaruhi independensi dan integritas seseorang.
Hal tersebut disampaikan dalam Webinar Pendidikan Antikorupsi bagi Pendidikan Tinggi (Dikti) bertajuk "Gratifikasi dalam Perspektif Islam" yang diselenggarakan KPK secara daring, Kamis (4/6/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Kementerian Agama dan organisasi kemasyarakatan Muhammadiyah.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengajak sivitas akademika untuk memahami gratifikasi secara utuh. Menurutnya, gratifikasi bukan sekadar persoalan hukum, melainkan juga berkaitan erat dengan nilai moral dan etika yang dijunjung dalam ajaran agama.
Fitroh menjelaskan, pemahaman yang tepat mengenai batasan hadiah, pemberian, dan gratifikasi merupakan bagian penting dalam membangun kesadaran kolektif antikorupsi. Pasalnya, berbagai praktik korupsi kerap berawal dari tindakan yang dianggap sederhana dan wajar, padahal berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
"Gratifikasi tanpa pengendalian dapat menggerus integritas lembaga dan melemahkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara maupun institusi pelayanan publik," ujar Fitroh.
Ia menambahkan, upaya pencegahan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh melalui penguatan sistem pengawasan, pendidikan antikorupsi, serta penanaman nilai integritas dalam kehidupan sehari-hari.
Berdasarkan data Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, sepanjang 2025 hingga 2026 baru terdapat dua laporan gratifikasi yang berasal dari perguruan tinggi. Rendahnya angka tersebut dinilai mencerminkan masih lemahnya mekanisme pelaporan serta pemahaman mengenai pentingnya transparansi dalam setiap bentuk penerimaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Fitroh juga menyoroti hasil kajian pelaksanaan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang masih memiliki sejumlah kerentanan, terutama pada proses verifikasi dan validasi data penerima. Ketidakseragaman mekanisme pemeriksaan antarperguruan tinggi serta keterbatasan visitasi lapangan akibat kendala anggaran menjadi tantangan yang perlu dibenahi agar bantuan pendidikan dapat tepat sasaran.
Sementara itu, Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, menilai gratifikasi masih menjadi salah satu tantangan serius dalam tata kelola pemerintahan. Menurutnya, integritas seorang pemimpin tidak hanya tercermin dari kebijakan yang diambil, tetapi juga dari keberanian menjaga etika dan amanah jabatan.
"Nilai amanah menempati posisi sentral dalam ajaran Islam dan menjadi landasan utama kepemimpinan yang berintegritas," kata Nasaruddin.
Ia merujuk pada Surah An-Nisa ayat 58 yang menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik melalui sikap adil dan tanggung jawab dalam menjalankan amanat. Menurutnya, integritas dan keimanan merupakan dua hal yang saling berkaitan dalam kehidupan seorang pemimpin.
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, turut mengingatkan bahwa praktik gratifikasi, suap, dan politik uang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai agama, etika, dan moral. Ia menilai maraknya praktik tersebut menjadi tantangan serius dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik.
"Ajaran agama mana pun menekankan pentingnya menelusuri asal-usul dan tujuan pemberian. Jika terdapat keraguan atau indikasi kepentingan tertentu, maka pemberian tersebut dapat ditolak, dikembalikan, atau dilaporkan kepada pihak berwenang," ujarnya.
Busyro menegaskan, gratifikasi yang diterima pejabat atau pihak berwenang dapat berubah menjadi suap apabila memengaruhi keputusan atau memberikan keuntungan tertentu bagi pemberi. Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik karena merusak keadilan, integritas, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua KPK, Setyo Budiyanto; Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana; serta Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK, Epi Handayani.
Antusiasme lebih dari 700 peserta yang terdiri atas akademisi, mahasiswa, dan masyarakat umum mencerminkan meningkatnya kesadaran kolektif bahwa pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama.
Melalui kegiatan ini, KPK berharap semakin banyak penyelenggara negara, aparatur pemerintah, pelaku usaha, sivitas akademika, dan masyarakat yang memahami risiko gratifikasi serta berani menolak potensi konflik kepentingan. KPK meyakini langkah tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun budaya antikorupsi dan mendorong terwujudnya pelayanan publik yang bersih dan berintegritas.
















