JAKARTA, TAKAWA.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memastikan seluruh hak almarhum Reza Valentino Simamora, pekerja migran Indonesia (PMI) asal Medan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Korea Selatan, telah dipenuhi. Keluarga almarhum kini telah menerima santunan asuransi kematian senilai sekitar Rp1,04 miliar beserta sisa gaji yang menjadi hak pekerja migran tersebut.

Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi Pekerja Migran Indonesia pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum KP2MI, Mangiring H. Sinaga, menjelaskan bahwa pemerintah terus mengawal proses pemenuhan hak pekerja migran, termasuk dalam kasus meninggal dunia di negara penempatan.

Ia menyebutkan, berdasarkan informasi yang diterima pada 30 April 2026, santunan asuransi kematian telah diterima langsung oleh orang tua almarhum. Tidak hanya itu, hak lain berupa sisa penghasilan Reza selama bekerja di Korea Selatan juga telah disalurkan kepada pihak keluarga.

“Pendampingan terus kami lakukan agar seluruh hak pekerja migran maupun ahli waris dapat diterima secara menyeluruh sesuai aturan,” kata Mangiring di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Reza diketahui berangkat ke Korea Selatan melalui skema penempatan Government to Government (G to G), setelah mengikuti pelatihan kerja di LPK Karanganyar pada Desember 2024. Jalur tersebut merupakan program resmi pemerintah yang dirancang untuk memberikan perlindungan lebih kepada pekerja migran Indonesia.

KP2MI menilai penyelesaian hak almarhum menjadi bagian dari komitmen negara dalam memberikan pelindungan kepada PMI sejak proses penempatan hingga penyelesaian hak apabila terjadi risiko kerja di luar negeri. Pemerintah juga memastikan koordinasi dengan pihak terkait terus dilakukan agar keluarga pekerja migran memperoleh kepastian dan perlindungan maksimal.