JAKARTA, TAKAWA.ID - Induk Koperasi Pondok Pesantren (Inkopontren) gandeng tiga kementerian untuk memperkuat peningkatan kapasitas (upscaling) Sumber Daya Manusia sekaligus mempercepat inkubasi bisnis di lingkungan pesantren. Langkah strategis ini dilakukan guna mewujudkan ekosistem ekonomi pesantren yang mandiri, termasuk ambisi menguasai pasar digital secara independen.
Tiga kementerian yang terlibat dalam kolaborasi tersebut yakni Kementerian Koperasi (Kemenkop), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sinergi lintas kementerian ini menjadi bagian dari cetak biru gerakan Indonesia Santripreneur yang tengah dikembangkan Inkopontren.
Wakil Ketua Umum Inkopontren KH Suharisto, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut sengaja dirancang untuk memastikan proses transformasi ekonomi pesantren berjalan berkesinambungan dari hulu hingga hilir.
“Desain kita memang sengaja melibatkan tiga kementerian ini untuk memastikan penyelarasan program yang sedang kita gunakan,” ujar KH Suharisto dalam acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Inkopontren di Gedung Smesco Indonesia, Pancoran, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, tujuan utama kolaborasi ini adalah menciptakan SDM pesantren yang unggul, memiliki inkubasi bisnis yang matang, dan siap memasuki pasar digital secara profesional.
“Ujungnya adalah peningkatan kapasitas SDM, inkubasi bisnis yang matang, dan bermuara pada kesiapan pemasaran digital,” katanya.
Dalam implementasinya, kerja sama dengan Kemenaker difokuskan pada pelatihan vokasi yang konkret bagi para santri. Program tersebut mencakup berbagai keterampilan teknis seperti mekanik, administrasi, hingga kemampuan tata kelola usaha.
Melalui pelatihan ini, Inkopontren berharap SDM di lingkungan pesantren tidak hanya terampil secara teknis, tetapi juga memiliki kapasitas yang bankable atau memenuhi syarat perbankan sehingga siap mengelola unit usaha secara profesional.
Sementara itu, Kementerian Koperasi berperan dalam memperkuat kelembagaan serta memberikan stimulus finansial guna mendukung pertumbuhan usaha pesantren. Melalui instrumen pendampingan, penomoran kelembagaan, hingga dukungan pembiayaan seperti Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Kemenkop membantu membuka akses pesantren ke jaringan perbankan syariah.
Dukungan tersebut dinilai penting sebagai pijakan awal untuk memulai tahap inkubasi bisnis di tingkat bawah agar unit-unit usaha pesantren dapat berkembang secara berkelanjutan.
Di sisi lain, Kementerian UMKM memiliki peran dalam mempercepat pemasaran dan memperluas jangkauan produk-produk yang dihasilkan jaringan pesantren. Upaya ini menjadi bagian dari target besar Inkopontren untuk membangun kemandirian ekonomi pesantren, termasuk penguasaan pasar digital secara mandiri melalui penguatan ekosistem usaha berbasis santri.

















