JAKARTA, TAKAWA.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang Permohonan Nomor 123/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pada Selasa (5/5/2026) dengan agenda mendengar keterangan dari DPR RI dan Presiden, harus ditunda karena kedua pihak belum siap menyampaikan keterangannya.
Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa Majelis Hakim telah menyepakati untuk memberikan tambahan waktu kepada DPR dan Presiden.
“Oleh karena itu kami dari Majelis Hakim telah sepakat untuk memberikan waktu sekali lagi kepada DPR dan Presiden menyampaikan keterangannya dijadwalkan pada Selasa, 12 Mei 2026 pukul 10.30, jadi minggu depan,” ujar Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta.
Mahkamah pun menjadwalkan ulang sidang permohonan tersebut dengan agenda yang sama pada Selasa, 12 Mei 2026 pukul 10.30 WIB. Suhartoyo meminta seluruh pihak yang terlibat, baik Pemohon, DPR, maupun Presiden, untuk dapat hadir dalam persidangan mendatang.


















