JAKARTA, TAKAWA.ID - Dalam upaya memperkuat tata kelola dan kepastian hukum pelaksanaan berbagai program perumahan nasional, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menggelar pertemuan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan di Kantor BPKP, Jakarta Timur, Rabu (3/6/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, bersama Deputi Bidang Perekonomian, Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Aryanto Wibowo.
Menteri PKP Maruarar Sirait, menegaskan bahwa keberhasilan program pembangunan perumahan harus didukung oleh tata kelola yang baik serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
"Niat baik harus diikuti dengan tata kelola yang baik, oleh karenanya kami datang ke sini untuk berkonsultasi dengan BPKP terkait regulasi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan program-program perumahan Kementerian PKP," ujar Menteri PKP.
Menurut Maruarar Sirait, fondasi utama dalam menjalankan program-program perumahan yang memberikan dampak luas bagi masyarakat adalah adanya kepastian hukum dan tata kelola yang kuat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Karena itu, koordinasi dengan BPKP dinilai penting untuk memastikan seluruh program berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas.
Salah satu isu yang menjadi pembahasan utama dalam pertemuan tersebut adalah program penyediaan genteng bagi masyarakat atau program gentengisasi. Kementerian PKP meminta masukan dari BPKP terkait tata kelola program, regulasi yang mendasarinya, serta penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan aspek keandalan produk genteng sebagai standar kualitas yang harus dipenuhi.
Selain itu, kedua pihak juga membahas pemanfaatan efisiensi anggaran yang diperoleh dari hasil tender rakyat. Kementerian PKP mengusulkan agar selisih efisiensi penggunaan anggaran negara tersebut dapat dimanfaatkan kembali untuk penyediaan tambahan bahan bangunan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Melalui koordinasi dengan BPKP, Kementerian PKP berharap seluruh program perumahan yang sedang berjalan maupun yang akan dilaksanakan ke depan dapat memiliki landasan tata kelola yang kuat, kepastian hukum yang jelas, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.


















