JAKARTA, TAKAWA.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengujian materiil Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam perkara Nomor 133/PUU-XXIV/2026. Meski demikian, Mahkamah menegaskan pentingnya kewajiban negara dalam mengontrol perpindahan atau transfer data pribadi sebagai bagian dari prinsip data sovereignty atau kedaulatan data.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Senin (25/5/2026) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa perlindungan hak privasi subjek data pribadi harus dijamin secara menyeluruh, termasuk ketika data diproses atau ditransfer ke luar negeri.

“Dengan tujuan untuk melindungi hak privasi subjek data pribadi, memajukan dan menjamin hak atas perlindungan data pribadi di seluruh yurisdiksi, termasuk di luar negeri,” ujar Enny saat membacakan pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 133/PUU-XXIV/2026.

Mahkamah menilai upaya negara dalam melindungi data pribadi tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus bersifat holistik. Perlindungan tersebut mencakup prinsip pemrosesan data pribadi, klasifikasi data pribadi, hak subjek data beserta pengecualiannya, dasar hukum pemrosesan data, hingga kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi sebagaimana diatur dalam UU PDP.

Menurut Mahkamah, pokok persoalan konstitusionalitas Pasal 62 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 berkaitan dengan ketentuan kerja sama internasional antara pemerintah Indonesia dengan negara lain atau organisasi internasional terkait pelindungan data pribadi. Kerja sama tersebut, ditegaskan MK, harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip hukum internasional.

Mahkamah juga menegaskan bahwa substansi Pasal 62 ayat (2) tidak dapat dipahami secara terpisah, melainkan harus dibaca bersama norma lain dalam UU PDP, khususnya ketentuan mengenai transfer data pribadi ke luar wilayah hukum Indonesia.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan persoalan konstitusionalitas terhadap Pasal 56 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU Nomor 27 Tahun 2022. Namun, untuk memahami keterkaitan norma tersebut dengan Pasal 62 ayat (2), Mahkamah menilai penting untuk melihat pengaturan transfer data pribadi sebagaimana tercantum dalam Pasal 56 UU PDP.

Putusan ini sekaligus menegaskan posisi negara dalam memastikan perlindungan data pribadi warga negara tetap terjaga, termasuk dalam skema kerja sama internasional dan transfer data lintas batas negara.