JAKARTA, TAKAWA.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen harus dicoret atau menggugurkan keikutsertaannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada daerah pemilihan (dapil) yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.
Penegasan tersebut tertuang dalam Pertimbangan Hukum Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang pengucapan putusan yang digelar pada Senin (25/5/2026).
Adies Kadir menyampaikan bahwa ketentuan ini diperlukan guna mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang adil, sekaligus menjadi langkah konkret untuk mengurangi diskriminasi terhadap jumlah keterwakilan perempuan di lembaga legislatif, baik di DPR maupun DPRD.
Sambung Adis, Penegasan ini diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam kontestasi pemilihan umum yang adil sehingga upaya mengurangi diskriminasi atas jumlah keterwakilan perempuan di DPR/DPRD dapat dilakukan.
Lebih lanjut, Adies menjelaskan bahwa norma Pasal 245 Undang-Undang Pemilu memiliki keterkaitan erat dengan Pasal 248, Pasal 249, Pasal 252 ayat (6), dan Pasal 257 ayat (2) UU Pemilu. Menurut Mahkamah, norma-norma tersebut dimaksudkan untuk memastikan keterpenuhan daftar calon yang memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Karena itu, verifikasi kelengkapan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 248 dan Pasal 249 UU Pemilu harus pula difungsikan untuk menilai keterpenuhan syarat kuota perempuan tersebut. Dengan demikian, pemenuhan keterwakilan perempuan wajib tercermin hingga tahap penetapan dan pengumuman daftar calon tetap (DCT).
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.
“Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan,” ucap Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Putusan ini menjadi penegasan penting terhadap kewajiban partai politik untuk memenuhi afirmasi keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif. Jika syarat minimum 30 persen tidak dipenuhi, maka partai politik berisiko kehilangan hak untuk mengikuti kontestasi pemilu pada dapil terkait.















