JAKARTA, TAKAWA.ID - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) berkomitmen memperkuat instrumen insentif ekonomi demi menjaga keberlanjutan sumber daya alam di Indonesia. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah membidik target perluasan hingga 100 skema Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH) pada tahun 2026.
Komitmen besar ini ditegaskan dalam Talkshow Pengembangan Sistem PJLH 2026 bertajuk “Alam Lestari, Manfaat Mengalir: Menuju Capaian 100 Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup Tahun 2026” yang diselenggarakan di Jakarta International Convention Center (JCC), Jakarta, Sabtu (13/6/2026).
Bukan Sekadar Angka, Fokus pada Dampak Nyata
Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH, Sigit Reliantoro, menekankan bahwa target 100 skema PJLH ini tidak boleh dimaknai sekadar sebagai pencapaian angka atau kuantitas, melainkan sebuah perluasan kualitas dan dampak nyata di lapangan.
“Yang kita dorong adalah kualitas implementasi, penguatan kelembagaan, serta kepastian bahwa manfaat lingkungan benar-benar dirasakan oleh masyarakat dan ekosistem tetap terjaga,” ujar Sigit.
Lebih lanjut, Sigit menjelaskan bahwa PJLH mengadopsi prinsip Payment for Ecosystem Services (PES). Mekanisme ini mengatur agar pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari jasa lingkungan memberikan kontribusi finansial atau insentif kepada pihak yang aktif menjaga kelestarian ekosistem tersebut. Prinsip ini dinilai krusial untuk memperkuat keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam di berbagai sektor.
Menjembatani Konservasi dan Kesejahteraan Masyarakat
Senada dengan hal tersebut, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor KLH/BPLH, Widhi Handoyo, menegaskan bahwa PJLH memiliki peran ganda. Instrumen ini tidak hanya berfungsi sebagai pembiayaan lingkungan, tetapi juga sebagai mekanisme strategis yang menghubungkan kepentingan konservasi dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“PJLH menjadi jembatan antara pihak yang menjaga lingkungan dan pihak yang memperoleh manfaat dari jasa lingkungan tersebut. Tujuannya agar keberlanjutan ekosistem tetap terjaga sekaligus memberikan nilai ekonomi yang adil,” tutur Widhi.
Akselerasi Melalui Regulasi dan Digitalisasi
Pengembangan PJLH di Indonesia sebenarnya memiliki rekam jejak yang panjang sejak dimulai pada tahun 2005. Momentum ini kemudian diperkuat melalui payung hukum regulasi terbaru, yaitu Peraturan Menteri LH/BPLH Nomor 2 Tahun 2025.
Untuk mencapai target besar di tahun 2026, Widhi menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah mematangkan sejumlah strategi fokus penguatan implementasi, yang meliputi:
Pengembangan Dashboard Nasional PJLH untuk transparansi dan integrasi data.
Pemetaan Potensi Skema PJLH yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) agar pengelolaan di lapangan berjalan optimal.
Integrasi Program dengan agenda lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam nasional lainnya.
Melalui langkah-langkah strategis ini, pemerintah optimistis target 100 skema PJLH pada tahun 2026 dapat tercapai, sekaligus menjadi fondasi kuat bagi terwujudnya ekonomi hijau yang berkeadilan di Indonesia.

















