JAKARTA, TAKAWA.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) akan mewajibkan setiap wadah makanan atau ompreng dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencantumkan batas waktu konsumsi. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pekan ini untuk memastikan makanan yang disalurkan tetap aman dikonsumsi.

Kepala BGN, Sudaryono mengatakan, setiap ompreng yang disalurkan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) nantinya harus dilengkapi tanda atau keterangan mengenai batas waktu makanan tersebut aman untuk dikonsumsi.

"Kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau ada peringatan untuk dikonsumsi, harus dikonsumsi atau harus dimakan sebelum jam berapa," kata Sudaryono dalam keterangannya yang dikutip, Minggu (9/8/2026).

Menurut dia, pencantuman batas waktu konsumsi penting untuk mencegah makanan yang telah melewati waktu aman tetap dikonsumsi oleh penerima manfaat program MBG.

Sudaryono menegaskan, makanan yang sudah melewati batas waktu yang tercantum pada wadah tidak boleh dikonsumsi.

"Kalau memang jamnya sudah melebihi jam yang tertera di omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi," ujarnya.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah BGN dalam memperkuat aspek keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG. Dengan adanya keterangan waktu konsumsi, penerima makanan diharapkan dapat mengetahui batas aman makanan sebelum menyantapnya.